Wednesday 13-08-2025

DJP Tegas Bantah Isu Pajak PSK: Edukasi Publik untuk Lawan Disinformasi

  • Created Aug 09 2025
  • / 3565 Read

DJP Tegas Bantah Isu Pajak PSK: Edukasi Publik untuk Lawan Disinformasi

Belakangan ini media sosial diramaikan oleh kabar bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) kepada pekerja seks komersial (PSK). Isu tersebut memicu berbagai reaksi, mulai dari kritik hingga perdebatan panas. Namun, DJP dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bersifat menyesatkan. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan, “Itu berita yang menyesatkan, tidak benar.” Pernyataan ini menjadi bukti bahwa pemerintah responsif dalam meluruskan berita palsu yang berpotensi menyesatkan opini publik.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan atau aturan khusus yang mengatur pemungutan pajak terhadap PSK. Seluruh ketentuan perpajakan di Indonesia tetap mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, dan penerapannya dilakukan secara adil kepada setiap wajib pajak sesuai dengan jenis penghasilan yang sah dan diakui hukum. “Semua penerapan pajak dilakukan sesuai undang-undang dan objek pajaknya jelas diatur. Tidak ada aturan khusus seperti yang diberitakan,” tambahnya.

Isu menyesatkan seperti ini menunjukkan betapa pentingnya literasi informasi, khususnya di era digital. Masyarakat harus semakin waspada dan membiasakan diri memeriksa kebenaran berita melalui sumber resmi, seperti situs web Kementerian Keuangan atau akun resmi DJP. Langkah ini bukan hanya melindungi diri sendiri dari hoaks, tetapi juga membantu mencegah penyebaran informasi keliru yang dapat merugikan masyarakat luas.

Selain itu Pemerintah terus mendorong prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan. Penolakan DJP terhadap isu pajak PSK ini memperlihatkan komitmen untuk tidak mendiskriminasi kelompok tertentu dan memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini juga sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan dan tata kelola keuangan negara.

Dalam hal ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk selalu bijak dalam menerima informasi. Memeriksa fakta sebelum menyebarkan berita adalah langkah sederhana namun penting untuk menjaga ketertiban informasi di ruang publik. Mari bersama-sama melawan disinformasi, mendukung transparansi, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kesadaran pajak demi kemajuan Indonesia.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First